Home » » Buruh tuntut UU BPJS di hari May Day

Buruh tuntut UU BPJS di hari May Day

BEKASI - Salah satu aspirasi yang akan disorot kaum buruh dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) ialah menuntut keluarnya UU Badan BEKASI - Salah satu aspirasi yang akan disorot kaum buruh dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) ialah menuntut keluarnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketua SPSI Bekasi, R Abdullah, pagi tadi, mengatakan pihaknya akan medesak segera diundangkannya aturan baru itu dengan melakukan serangkaian kegiatan aksi, lobi hingga gugatan ke pengadilan negeri.

"Kita menilai ada blunder antara keinginan pemerintah dengan DPR-RI terkait isi dari UU dimaksud padahal rancangannya sudah dibuat jauh-jauh hari dengan berbagai pertimbangan," ujarnya.

Ketiga hal tersebut adalah bahwa pemerintah menginginkan agar UU itu hanya sebagai sebuah penetapan sementara DPR-RI selain penetapan juga berisi pengaturan, kedua pemerintah menghendaki badan penyelenggara jaminan sosial empat institusi yaitu Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen sementara menurut DPR-RI tidak perlu multi tapi cukup satu saja.

Persoalan lain yaitu pemerintah menginginkan bentuk dari BPJS itu adalah BUMN sementara DPR-Ri berupa badan hukum publik wali amanat.

"Ini yang belum ada titik temunya dan kita sangat mendukung keinginan DPR-RI yang merupakan aspirasi dari pekerja. Kalau BUMN nantinya keuntungan usaha juga masuk APBN dan sama saja seperti UU Jaminan sosial tenaga kerja yang berlaku sekarang sementara keinginan pekerja dikembalikan semua kepada mereka," ujarnya.

Ia menyatakan kini sisa waktu untuk mengundangkan peraturan tersebut masih tersisa 47 hari dan pekerja akan terus mendorong serta mengawal pengesahannya sesuai harapan mereka.

Pengurus SPSI se Indonesia telah melakukan langkah-langkah antisipasi bila dalam jangka waktu tersebut UU belum juga di paripurnakan.

"Kita akan gugat pemerintah, ketua DPR-RI dan mentri terkait ke PN atas pelanggaran bahwa negara tidakmelaksanakan jaminan sosial bagi warganya.

0 comments:

Post a Comment